Keluarga DL Sitorus akan Gugat Jaksa Agung

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 22 Agustus 2017
Keluarga DL Sitorus akan Gugat Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA/Izmar Patrizki)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Keluarga almarhum DL Sitorus bersama Koperasi KPKS Bukit Harapan akan mengajukan gugatan "citizen lawsuit" serta membuat surat kepada Jaksa Agung yang telah melakukan kesalahan lokasi eksekusi lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Fakta ini kami akan membuat surat kepada Jaksa Agung dan kemungkinan sebagai warga negara akan mengajukan gugatan 'citizen lawsuit'," kata Kuasa Hukum Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub serta Keluarga Almarhum Sutan Radja DL Sitorus, Marihot Siahaan, melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Senin (21/8) malam.

Marihot Siahaan menyebutkan Kejaksaan telah salah melakukan lokasi eksekusi lahan sawit atau "error in objekto" yang disebut-sebut milik DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Sesuai amar putusan Nomor 481 menyebutkan lahan yang dieksekusi itu seluas 6 ribu hektare di lima desa, bukannya 47 ribu hektare yang dieksekusi, katanya.

Marihot menegaskan dalam putusan Nomor 481 telah menyebutkan areal sawit 47 ribu hektar milik Koperasi KPKS-Parsub dan bapak angkat koperasi tersebut DL Sitorus, bukan bagian yang dieksekusi.

Hal ini sudah dibuktikan dan telah menjadi fakta Hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

"Sehingga TKP dakwaan putusan No 481 benar-benar salah (error in objekto). Dengan kata lain, objek yang didakwa-diputus dan eksekusi berbeda dengan letak lokasi kegiatan koperasi KPKS Bukit Harapan dan Parsub termasuk DL Sitorus yang didasari Hak kepemilikan masyarakat atas tanah dan sertifikat Hak milik," kata Marihot Siahaan.

Bahkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN-PSP) dalam putusannya No.46/Pdt.G/2015/PN.Psp dan no.37/Pdt.G/2015/PN.Psp, dengan tegas menyatakan bahwa lahan Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub seluas 47 ribu hektare adalah sah tanah milik masyarakat-adat yang tergabung dalam Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub dan yang sebagian sudah bersertifikat Hak Milik dan bukan milik DL Sitorus.

Oleh karena itu, dalam putusan tersebut, negara secara tegas juga menyatakan intinya bahwa amar putusan pidana No.481 terkait Perampasan Barang Bukti seluas 47 ribu hektare adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP) Ricky Sitorus menyakini bahwa Register 40 Padang Lawas Bukan kawasan Hutan Negara Tetap.(*)

#DL Sitorus #Jaksa Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Olahraga
Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Wilayah Sumatera Utara Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat Kamis, 11 Juni 2026
Hampir sebagian besar ilayah Sumatera Utara diguyur hujan sejak siang hingga sore.
Frengky Aruan - Rabu, 10 Juni 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Wilayah Sumatera Utara Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat Kamis, 11 Juni 2026
Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Berita Foto
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 25 Mei 2026
Rapat Koordinasi Pimpinan DPR dengan Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Indonesia
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Olahraga
Undian ASEAN U-19 Championship Telah Dilakukan Menempatkan Timnas Indonesia di Grup A, Stadion Teladan Dipastikan Dipakai
Stadion Teladan Medan masih dalam tahap revitalisasi.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Mei 2026
Undian ASEAN U-19 Championship Telah Dilakukan Menempatkan Timnas Indonesia di Grup A, Stadion Teladan Dipastikan Dipakai
Indonesia
Sejumlah Wilayah di Sumatera Utara Akan Diguyur Hujan Lebat hingga 16 April, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi
BMKG mengingatkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di Sumatera Utara, tidak lepas dari hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang akan turun hingga Kamis (16/4).
Frengky Aruan - Rabu, 15 April 2026
Sejumlah Wilayah di Sumatera Utara Akan Diguyur Hujan Lebat hingga 16 April, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi
Indonesia
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Mutasi Kajari ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dicopot Kejagung
Berita
Diperiksa Kejagung, Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp 140 Juta
epala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan penanganan kasus Amsal Sitepu yang tengah viral.
Frengky Aruan - Senin, 06 April 2026
Diperiksa Kejagung, Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp 140 Juta
Olahraga
Termasuk Stadion Teladan Medan, Ini 3 Venue yang Diusulkan Gelar Piala AFF U-19 yang Diputuskan di Sumatera Utara
PSSI menunjuk Sumatera Utara menjadi tempat penyelenggaraan ASEAN U-19 Championship 2026 (AFF U-19), 1-14 Juni.
Frengky Aruan - Jumat, 13 Maret 2026
Termasuk Stadion Teladan Medan, Ini 3 Venue yang Diusulkan Gelar Piala AFF U-19 yang Diputuskan di Sumatera Utara
Indonesia
Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara hingga 23 Februari, Nelayan Harus Waspada
Gelombang tinggi diperkirakan terjadi di perairan barat Sumatera Utara, perairan barat Kepulauan Nias, perairan barat Kepulauan Batu, perairan timur Kepulauan Nias, perairan Kepulauan Batu, dan Samudra Hindia barat Kepulauan Nias.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Februari 2026
Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara hingga 23 Februari, Nelayan Harus Waspada
Bagikan