Keluarga DL Sitorus akan Gugat Jaksa Agung

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 22 Agustus 2017
Keluarga DL Sitorus akan Gugat Jaksa Agung

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA/Izmar Patrizki)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Keluarga almarhum DL Sitorus bersama Koperasi KPKS Bukit Harapan akan mengajukan gugatan "citizen lawsuit" serta membuat surat kepada Jaksa Agung yang telah melakukan kesalahan lokasi eksekusi lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Fakta ini kami akan membuat surat kepada Jaksa Agung dan kemungkinan sebagai warga negara akan mengajukan gugatan 'citizen lawsuit'," kata Kuasa Hukum Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub serta Keluarga Almarhum Sutan Radja DL Sitorus, Marihot Siahaan, melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Senin (21/8) malam.

Marihot Siahaan menyebutkan Kejaksaan telah salah melakukan lokasi eksekusi lahan sawit atau "error in objekto" yang disebut-sebut milik DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Sesuai amar putusan Nomor 481 menyebutkan lahan yang dieksekusi itu seluas 6 ribu hektare di lima desa, bukannya 47 ribu hektare yang dieksekusi, katanya.

Marihot menegaskan dalam putusan Nomor 481 telah menyebutkan areal sawit 47 ribu hektar milik Koperasi KPKS-Parsub dan bapak angkat koperasi tersebut DL Sitorus, bukan bagian yang dieksekusi.

Hal ini sudah dibuktikan dan telah menjadi fakta Hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

"Sehingga TKP dakwaan putusan No 481 benar-benar salah (error in objekto). Dengan kata lain, objek yang didakwa-diputus dan eksekusi berbeda dengan letak lokasi kegiatan koperasi KPKS Bukit Harapan dan Parsub termasuk DL Sitorus yang didasari Hak kepemilikan masyarakat atas tanah dan sertifikat Hak milik," kata Marihot Siahaan.

Bahkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN-PSP) dalam putusannya No.46/Pdt.G/2015/PN.Psp dan no.37/Pdt.G/2015/PN.Psp, dengan tegas menyatakan bahwa lahan Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub seluas 47 ribu hektare adalah sah tanah milik masyarakat-adat yang tergabung dalam Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub dan yang sebagian sudah bersertifikat Hak Milik dan bukan milik DL Sitorus.

Oleh karena itu, dalam putusan tersebut, negara secara tegas juga menyatakan intinya bahwa amar putusan pidana No.481 terkait Perampasan Barang Bukti seluas 47 ribu hektare adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP) Ricky Sitorus menyakini bahwa Register 40 Padang Lawas Bukan kawasan Hutan Negara Tetap.(*)

#DL Sitorus #Jaksa Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025
Hal ini berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025
Indonesia
7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Demikian dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
Indonesia
KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut
ASN atas nama Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad itu dicecar terkait proses pemenangan tender
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut
Indonesia
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Indonesia
KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka
KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster
Frengky Aruan - Senin, 07 Juli 2025
KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka
Indonesia
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Abdul Qohar juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Indonesia
KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution
KPK rampung menggeledah rumah kediaman eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, Rabu (2/7).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Saat Bobby menjabat Wali Kota Medan, Topan duduk sebagai Pelaksana tugas (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan sebelum kemudian menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting
Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting sempat disorot publik karena diduga memiliki sebuah rumah mewah di Kota Medan.
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting
Bagikan