Keluarga DL Sitorus akan Gugat Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA/Izmar Patrizki)
MerahPutih.Com - Keluarga almarhum DL Sitorus bersama Koperasi KPKS Bukit Harapan akan mengajukan gugatan "citizen lawsuit" serta membuat surat kepada Jaksa Agung yang telah melakukan kesalahan lokasi eksekusi lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara.
"Fakta ini kami akan membuat surat kepada Jaksa Agung dan kemungkinan sebagai warga negara akan mengajukan gugatan 'citizen lawsuit'," kata Kuasa Hukum Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub serta Keluarga Almarhum Sutan Radja DL Sitorus, Marihot Siahaan, melalui siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Senin (21/8) malam.
Marihot Siahaan menyebutkan Kejaksaan telah salah melakukan lokasi eksekusi lahan sawit atau "error in objekto" yang disebut-sebut milik DL Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Sesuai amar putusan Nomor 481 menyebutkan lahan yang dieksekusi itu seluas 6 ribu hektare di lima desa, bukannya 47 ribu hektare yang dieksekusi, katanya.
Marihot menegaskan dalam putusan Nomor 481 telah menyebutkan areal sawit 47 ribu hektar milik Koperasi KPKS-Parsub dan bapak angkat koperasi tersebut DL Sitorus, bukan bagian yang dieksekusi.
Hal ini sudah dibuktikan dan telah menjadi fakta Hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
"Sehingga TKP dakwaan putusan No 481 benar-benar salah (error in objekto). Dengan kata lain, objek yang didakwa-diputus dan eksekusi berbeda dengan letak lokasi kegiatan koperasi KPKS Bukit Harapan dan Parsub termasuk DL Sitorus yang didasari Hak kepemilikan masyarakat atas tanah dan sertifikat Hak milik," kata Marihot Siahaan.
Bahkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN-PSP) dalam putusannya No.46/Pdt.G/2015/PN.Psp dan no.37/Pdt.G/2015/PN.Psp, dengan tegas menyatakan bahwa lahan Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub seluas 47 ribu hektare adalah sah tanah milik masyarakat-adat yang tergabung dalam Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub dan yang sebagian sudah bersertifikat Hak Milik dan bukan milik DL Sitorus.
Oleh karena itu, dalam putusan tersebut, negara secara tegas juga menyatakan intinya bahwa amar putusan pidana No.481 terkait Perampasan Barang Bukti seluas 47 ribu hektare adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP) Ricky Sitorus menyakini bahwa Register 40 Padang Lawas Bukan kawasan Hutan Negara Tetap.(*)
Bagikan
Berita Terkait
BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara hingga 2,5 Meter
Nelayan dengan Perahu Kecil Harus Waspada, Tinggi Gelombang di Perairan Sumatera Utara Bisa Capai 2,5 Meter
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Longsor di Sumatera Utara karena Hujan Berdurasi Lama Rabu, 7 Januari 2026
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Mendikdasmen Pastikan Pembelajaran di Lokasi Bencana Sumut Berjalan Mulai 5 Januari
Pesta Malam Tahun Baru 2026 Jakarta Himpun Donasi Rp3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Pulang Dari Pakistan dan Rusia, Prabowo Langsung Mendarat di Sumatera Utara