Keluar Kota Sebelum Periode Pelarangan Mudik Diwajibkan Bawa Surat Kesehatan
Selasa, 13 April 2021 -
MerahPutih.com - Polri masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021. Atau sebelum Idul fitri 2021.
Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Roma Hutajulu mengatakan, selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.
Pada masa ini, checkpoint anggota kepolisian bergabung dengan stakeholder terkait. Baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah.
Baca Juga:
Bawa Pemudik, Truk dan Travel Gelap Bakal Ditindak
"Kami lakukan pemeriksaan kesehatan di checkpoint tersebut," kata Roma dalam keteranganya yang dikutip, Selasa (13/4).
Roma menjelaskan, kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan. Selain itu, polisi juga bakal melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona kepada masyarakat yang melintas.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan, masyarakat juga dapat melakukan perjalanan apabila terdapat kepentingan dari suatu institusi. Namun harus dapat dibuktikan dengan memiliki surat perjalanan dinas. Upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran terlebih dahulu.
Setelah melewati fase tersebut, polisi tidak akan memberikan kelonggaran pada masyarakat yang melintasi posko penyekatan. Hal itu, sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan ditegakkan untuk larangan mudik ditiadakan," ucapnya.

Sementara apabila telah memasuki larangan mudik Lebaran, yakni mulai tanggal 6 Mei 2021, maka sudah tidak ada lagi toleransi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik. Sejumlah sanksi, mulai dari diminta putar balik hingga tilang.
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, Kepolisian bersama dengan Kemenhub akan menyiagakan 333 titik pos penyekatan dan 93.336 personel yang akan disebar di jalur Pantura, jalur Tengah, dan jalur Selatan.
Larangan mudik Idul Fitri 1442 H ini, tidak hanya berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD, tetapi juga berlaku untuk masyarakat umum. (Knu)
Baca Juga:
Cegah Pemudik, Polresta Surakarta Gelar Operasi Keselamatan Candi Dua Pekan