Kelompok Muda Anarko Jadi Tersangka Melawan Aparat Saat May Day di Semarang
Sabtu, 03 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kericuhan peringatan hari buruh (May Day) di Semarang, Kamis (1/5) kemarin.
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing MAS (22), KM (19), ADA (22), ANH (19), MJR (21), serta AZG (21).
Kapolrestabes Semarang Kombes M.Syahduddi menyebut, keenam orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
Pasal itu diatur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP. Mereka menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam.
Baca juga:
Prabowo Bikin Dewan Kesejahteraan Buruh, Ini Tuntutan Pengusaha
Lalu ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain.
"Termasuk melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas," ungkap Syahduddi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Sabtu (4/5).
Syahduddi menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko.
"Hal ini dibuktikan dengan ditemukan nya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko," katanya.
Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktifitasnya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi mayday yang berakhir rusuh di Kota Semarang.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang," katanya.
Seperti diketahui, aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang dilakukan sejumlah serikat buruh di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang sempat berjalan aman dan kondusif.
Namun suasana berubah menjadi ricuh saat sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan dan langsung melakukan aksi pembakaran, pengrusakan fasilitas umum dan menyerang serta melempari petugas yang melaksanakan pengamanan.
Massa yang disebut kelompok anarko inipun merusak pagar dan fasilitas taman maupun fasilitas umum lain untuk dijadikan sebagai alat menyerang dan melukai petugas keamanan. Akibatnya selain menderita kerugian materi, terdapat juga korban luka dari pihak kepolisian sebanyak tiga orang. (*)