MerahPutih.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024. Di harapkan, partisipasi pemilih semakin meningkat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tingginya partisipasi masyarakat menjadi penentu legitimasi bagi kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
"Ini yang perlu disosialisasikan karena makin tinggi tingkat partisipasi pemilih, yang terpilih memiliki legitimasi atau dukungan rakyat yang kuat," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang dipantau dari Jakarta, Rabu (26/6).
Ia mengatakan, apabila partisipasi rakyat rendah, dukungan rakyat terhadap kepala daerah ikut turun. Hal ini juga berdampak pada kekuatan pemerintahan yang lemah. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat partisipasi politik dalam pemilu dan pilkada sangat tinggi.
Baca juga:
Bawaslu Daerah Harus Tindak Lanjuti Informasi Awal Potensi Pelanggaran saat Pilkada 2024
Mendagri menjelaskan, di dunia ini ada dua sistem pemilihan. Pertama, pemilihan yang bersifat wajib, yang dianut oleh Singapura, Australia, dan Norwegia.
"Pemilih, warga negara harus menggunakan hak pilih. Kalau tidak, kena sanksi berupa denda," katanya.
Sementara itu, sistem kedua bersifat sukarela yang memperbolehkan masyarakat untuk datang memilih atau tidak memilih. Sistem kedua ini dianut oleh Indonesia.
Indonesia mempunyai tingkat partisipasi pemilih tertinggi di dunia. Ini dibuktikan dengan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 mencapai 79,5 persen.
Baca juga:
Bersiap Pilkada 2024, KPU DKI Periksa Data 8,3 Juta Juta Pemilih
Selain itu, Indonesia juga pada Pemilu 2019 memiliki tingkat partisipasi sekitar 81,97 persen. Bahkan, saat Pilkada 2020, masa pandemi COVID-19, tingkat partisipasi pemilih mencapai 76,09 persen.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.