MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung menduga mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, menggelembungkan pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Rabu (3/6).
Syarief mengatakan mereka menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.
“Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG."
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang tidak sesuai di antaranya 21.801 unit motor listrik dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 1 triliun. "Kemudian pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up," ucapnya.
Baca juga:
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan mark-up untuk pengadaan tablet dan televisi. "Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga," imbuhnya.
Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara. Namun, jumlahnya masih dalam penghitungan resmi.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.(knu)
Baca juga:
Jampidsus Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG