Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Berita Lainnya Berita Foto

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Orang Tersangka Terkait Kasus Manipulasi Ekspor CPO jadi POME

Didik Setiawan - Selasa, 10 Februari 2026

Merahputih.com - Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Pome 2022-2024 saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan RI di Gedung Kejaksan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022-2024. Belasan tersangka ini berasal dari pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta.

Misalnya, FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin; hingga sejumlah direktur perusahaan swasta. Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka.

Syarief menambahkan, pada intinya para tersangka diduga memanipulasi HS Code ekspor CPO menjadi limbah minyak mentah alias Pome untuk menghindari kewajiban biaya ekspor. Selain itu, para regulator diduga menerima suap untuk meloloskan modus ekspor minyak tersebut. Adapun, untuk kepentingan penyidikan 11 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di masing-masing Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jaksel. (Foto: MP/Didik Setiawan).


Baca Artikel Asli