Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita Dalton Ichiro Tanonaka Terkait Kasus Penipuan

Rabu, 07 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menangkap buron kasus penipuan PT Melia Media, Dalton Ichiro Tanonaka. Mantan pembawa berita English News Service di Metro TV itu diamankan di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas DI, warga Amerika Serikat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Hari menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu. Dalton Ichiro dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga

Pinangki Kembali Duduk di Kursi Pesakitan Dua Pekan Lagi

Hari mengatakan terpidana Dalton Ichiro yang berasal Amerika berdarah Jepang langsung dieksekusi ke Lapas Salemba.

"Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan. Mudah-mudahan hari ini," kata Hari.

DT sudah menjadi buronan kejaksaan sejak 2018, usai diputus bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar US$500.000, yang turut melibatkan PT Melia Media Internasional.

Penangkapan terpidana Dalton Ichiro adalah bagian dari program Tabur Kejagung. Ia mengatakan pihaknya masih memiliki target buronan dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga

Eks Dirut BTN Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Kejagung memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan