MerahPutih.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dadan dibawa keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6) sekitar pukul 17.12 WIB.
Saat keluar dari gedung, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Baca juga:
Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Ditahan
Tak hanya Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Keduanya dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada hari yang sama.
Sony dan Lodewyk terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Baca juga:
KSP Ungkap Dugaan Jual Beli Dapur MBG Jadi Salah Satu Faktor Pencopotan Dadan Hindayana
Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut langsung diarahkan menuju mobil tahanan.
Terlihat kedua tangan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung terborgol saat proses pengawalan menuju kendaraan tahanan berlangsung. (Knu)