Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026

MerahPutih.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan ini, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap pada gudang sepeda motor listrik lainnya.

Kejagung menilai, beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Terakhir, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.


Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Baca Artikel Asli