Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Sebagai Tersangka

Rabu, 21 Mei 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Tersangka Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2005-2022) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) memakai rompi oren usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2025).

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (2005-2022) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut, yaitu DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 triliun).

Perinciannya sebagai berikut:

a. Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.

b. Bank BJB sebesar Rp543.980507.170.

c. Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.

d. Bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 T. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan