Kejagung Percepat Pengusutan Perkara 'Makelar Kasus' Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kamis, 12 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempercepat pengusutan perkara eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, terkait ‘makelar kasus’ dugaan suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan upaya percepatan pengusutan ini dimaksudkan agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

"Penyidik akan terus ya sesegera mungkin supaya bisa dilakukan pemberkasan," ujar Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (12/12).

Harli menyebut penyidik memeriksa keluarga Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur.

“Pemeriksaan terhadap saksi itu kan melihat sejauh mana pengetahuan dari para saksi terhadap perbuatan-perbuatan para tersangka. Apakah ZR (Zarof) maupun LR (Lisa),” kata Harli.

Baca juga:

MA Bentuk Tim Usut Pejabat PN Surabaya R Perantara Suap Vonis Ronald Tannur

Harli mengungkapkan, salah satu materi pemeriksaan kepada para saksi adalah penemuan barang bukti berupa uang dan emas di rumah Zarof maupun Lisa.

Ia menuturkan, penyidik ingin mengetahui pengetahuan keluarga Zarof dan Lisa Rahmat soal harta benda itu.

“Apakah keluarga mengetahui dalam kaitan itu?,” lanjutnya.

Kejagung sebelumnya menduga, vonis bebas itu dijatuhkan karena para hakim yang menangani perkara itu telah disuap.

Baca juga:

Profil Zarof Ricar: Mantan Pejabat MA yang Terjerat Kasus Ronald Tannur

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap ini, yakni majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat; dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Zarof dan Lisa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Sementara, Meirizka diduga memberikan fee kepada Lisa untuk 'mengamankan' vonis anaknya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan