Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM, Belasan Ponsel Hingga Laptop Disita
Selasa, 11 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Kasus dugaan korupsi ini terjadi di sub-holding dan kontraktor kerja sama pada 2018-2013.
Kejagung pun menggeledah kantor Ditjen Migas ESDM. Penggeledahan terjadi, Senin (10/2) kemarin di kantor Ditjen Migas ESDM yang berada di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, ada tiga ruangan yang digeladah penyidik. Yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha Hulu. Kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir.
“Lalu di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (11/2).
Baca juga:
Jamin Ketersediaan Gas LPG 3 Kg, Pertamina Tambah 270 Ribu Tabung di Soloraya
Menurut Harli, penyidik juga menyita 15 ponsel, lima dus dokumen hingga laptop disita penyidik Kejagung. Harli mengungkapkan penyidikan kasus ini bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri lewat kontrak-kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, tapi itu tidak dilakukan. Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
"Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," ucap Harli Siregar.
Baca juga:
Kejagung Dahulukan Periksa Pejabat ATR/BPN Lalu Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang
Bukannya memenuhi kebutuhan kilang minyak dari dalam negeri, PT Pertamina malah melakukan impor minyak. Sedangkan KKKS swasta justru mengekspor minyak pada waktu yang sama.
Perbuatan menjual Minyak Mentah Kondesat Bagian Negara (MMKBN) tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah. (Knu)