Kejagung Beberkan Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Sebesar Rp 300 Triliun

Rabu, 29 Mei 2024 - Didik Setiawan

MerahPutih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian dalam kasus komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Bangka Belitung sebesar Rp 300 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan jumlah itu masuk ke kategori kerugian negara bukan kerugian perekonomian negara. Febrie mengatakan kasus ini akan dibawa ke persidangan. Para terdakwa akan didakwa kerugian negara. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan