Kejagung bakal Naikkan Kasus Krakatau Steel ke Penyidikan

Jumat, 04 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung segera menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik “blast furnace” PT Krakatau Steel ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Kejagung Cekal Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

“Yang jelas kami sudah ke BPKP, semacam sudah ada kesepakatan clear akan naik ke penyidikan. Jadi kami sudah ada diskusi, sudah clear,” ucap Supardi di Jakarta, Jumat (4/3).

Saat ini proses hukum terhadap perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan umum.

Sementara itu, koordinasi yang telah dilakukan penyidik Jampidsus dengan BPKP, sehingga dalam waktu dekat Jampidsus Kejagung akan mengumumkan kerugian rill terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (24/2), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6,92 triliun.

Baca Juga

Bos Citilink Diperiksa Kejagung

Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5,3 triliun, namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar. Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.

PT Karakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah. Pembangunan proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal.

Menurut Supardi, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi.

“Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing,” pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Kejagung Ringkus Buron Kasus Pemanfaatan Hasil Hutan Ilegal di Kalteng

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan