Kebijakan Zonasi dalam PPDB Masih Perlu Dievaluasi

Sabtu, 15 Juli 2017 - Eddy Flo

MerahPutih - Imam Budiman (39), uring-uringan saat ditanya mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi,Jawa Barat, karena anaknya tidak diterima di SMPN 12 Bekasi.

"Masak rumah saya yang jaraknya hanya beberapa meter dari SMPN 12 Bekasi tidak diterima," ujar Imam.

Padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 17/2017 yang menyatakan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi dan memprioritaskan anak tempatan.

"Justru yang diterima anak-anak yang rumahnya jauh dari sekolah itu," keluh dia.

Dalam peraturan baru tersebut, dijelaskan bahwa sekolah harus menerima 90 persen siswa yang berasal dari sekolah itu. Sebanyak lima persen lainnya, berdasarkan seleksi dan lima persen lain untuk anak pindahan dari daerah lain.

Imam menjelaskan sistem PPDB di Bekasi sangat kacau. Mulai dari kesulitan mendaftar secara online karena sistem tidak bisa mendeteksi Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik. Tak hanya itu, kata sandi yang diberikan pun bermasalah dan tidak bisa masuk ke situs PPDB Kota Bekasi.

Dia mengaku khawatir tentang pendidikan anaknya jika tidak diterima di sekolah itu.

"Mau daftar kemana lagi. Sekolah swasta yang berkualitas pasti sudah ditutup," keluh dia.

Orang tua lainnya, Listiana Dewi, juga mengungkapkan hal yang senada. Listi mengatakan jarak rumah dengan sekolah yang dituju bisa jalan kaki, tapi yang masuk ada dari daerah lain.

"Ada yang dari Cibubur dan Klender dengan nilai zonasi 9. Sedangkan anak saya yang satu kelurahan dan bisa jalan kaki cuma dapat skor 8," kata Listi.

Menurut dia, rata-rata yang iseng mendaftar dari Jakarta menumpang alamat kartu keluarga.

"Saya tidak yakin yang iseng bakalan daftar ulang. Pasti akan terjadi bangku kosong. Terus klo bangku kosong itu di apain pak sama pihak sekolah?," kata Listi mempertanyakan.

Listi menjelaskan penerimaan siswa baru tidak seharusnya menerapkan sistem zonasi, karena pada praktiknya justru yang diterima anak-anak yang berada jauh dari sekolah itu.

Banyaknya permasalahan mengenai PPDB di Bekasi, membuat pemerintah kota memperpanjang masa pendaftaran siswa baru untuk jenjang SMP, yang sebelumnya Selasa (4/7) hingga Kamis (6/7) menjadi Sabtu (8/7).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi, mengatakan perpanjangan itu untuk mengatasi berbagai persoalan pada PPDB seperti masalah NIK dan akun.

Reformasi Pendidikan Kemdikbud menerbitkan Permendikbud 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Permendikbud tersebut menyoroti penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Baru kemudian, kuota untuk jalur prestasi lima persen dan jalur bagi anak yang pindah mengikuti orang tua atau terjadi bencana alam juga lima persen. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan