Kebakaran Kantor BPN Klaten, Labfor Polda Jateng Amankan Sejumlah Barang Bukti
Senin, 24 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Minggu (23/5).
Dari oleh TKP tersebut, tim Labfor Polda Jawa Tengah menemukan dan mengambil beberapa barang bukti untuk diperiksa.
"Kami bawa sejumlah barang di lokasi kejadian kebakaran kebakaran di kantor BPN Klaten. Barang itu di antaranya instalasi listrik dan abu arang," ujar pimpinan tim Labfor Polda Jateng Kompol Totok Tri Kusuma.
Baca Juga:
Dikatakannya, terdapat dua ruangan yang dicek tim Labfor. Dua ruangan itu adalah ruangan arsip dan ruang menggambar.
"Hasil olah TKP seperti apa kita menunggu hasil pemeriksaan abu dan arang yang telah dibawa petugas," ucap Totok.
Ditanya terkait kapan hasil Labfor keluar, Totok mengatakan, kemungkinan akan keluar setelah tiga sampai tujuh hari ke depan. Hasilnya akan diserahkan ke Polres Klaten.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Klaten Agung Taufik Hidayat memastikan kebakaran ruangan arsip itu mencapai 100 persen. Namun demikian, terkait arsip yang terbakar aman karena sudah ada bentuk digital.
"Tidak semua arsip terbakar. Kami tidak khawatir karena semua dokumen arsip sudah kita digitalisasi," ujar Agung.
Agung juga memastikan pelayanan kantor BPN tetap buka pada Senin (24/5). Sementara ruang arsip yang terbakar dikosongkan sampai hasil Labfor Polda Jateng keluar.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, kantor BPN) Klaten di Jalan Veteran, Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara terbakar, Sabtu (22/5) malam. Tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut. Namun, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten Sip Anwar mengatakan, sumber api diduga berasal dari lantai dua BPN.
"Kami dapat laporan ada kejadian kebakaran di kantor BPN sekitar pukul 19.00 WIB. Saya langsung bergegas menuju lokasi," kata Anwar. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: