Kata Kompolnas Soal Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di Sidang Sengketa Pemilu

Rabu, 13 Maret 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Capres/Cawapres Ganjar Pranowo- Mahfud MD akan membawa seorang Kapolda sebagai bukti dan saksi saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai hal tersebut, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti tidak mengetahui pasti siapa Kapolda yang dimaksud.

Baca juga:

Polri Mulai Antisipasi Keamanan saat Pengumuman Rekapitulasi Hasil Akhir Pemilu 2024

“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).

Dia mengatakan, pihaknya turut mengawasi sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan pada persidangan.

“Kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” ujarnya.

Poengky menerangkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengharuskan personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan.

Definisi saksi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), dan anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi.

Statusnya sebagai pemberi keterangan semata, karena dalam konteks pidana, polisi bertindak bukan atas dasar perseorangan, namun patuh pada instruksi atasan.

Baca juga:

Bawaslu: Pemilu Ulang di Malaysia Berjalan Lancar

Berdasarkan PMK itu, kata Poengky, maka anggota kepolisian yang dihadirkan baru dapat didengar keterangannya pada sidang yang terbuka untuk umum.

Tentunya dapat menilai keterangan yang bersangkutan adalah MK.

“Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” kata Poengky.

Netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah. (knu)

Baca juga:

13 Anggota Satlinmas Jateng Meninggal saat Bertugas Amankan Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan