Kata Kompolnas Soal Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di Sidang Sengketa Pemilu

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 13 Maret 2024
Kata Kompolnas Soal Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di Sidang Sengketa Pemilu

Poengky Indarti. (Foto: dok Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Capres/Cawapres Ganjar Pranowo- Mahfud MD akan membawa seorang Kapolda sebagai bukti dan saksi saat melakukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengenai hal tersebut, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti tidak mengetahui pasti siapa Kapolda yang dimaksud.

Baca juga:

Polri Mulai Antisipasi Keamanan saat Pengumuman Rekapitulasi Hasil Akhir Pemilu 2024

“Kami tidak tahu siapa yang dimaksud, dan apakah yang bersangkutan masih aktif atau sudah purna tugas,” kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).

Dia mengatakan, pihaknya turut mengawasi sengketa Pilpres 2024 bila ada personel Polri yang dilibatkan sebagai saksi atau memberikan keterangan pada persidangan.

“Kami akan mengawasi. Jika prosedur kehadiran saksi nantinya dinyatakan sesuai Peraturan MK,” ujarnya.

Poengky menerangkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengharuskan personel Polri yang dihadirkan dalam sidang sengketa harus mendapat izin dari atasan.

Definisi saksi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), dan anggota kepolisian tidak tergolong sebagai saksi.

Statusnya sebagai pemberi keterangan semata, karena dalam konteks pidana, polisi bertindak bukan atas dasar perseorangan, namun patuh pada instruksi atasan.

Baca juga:

Bawaslu: Pemilu Ulang di Malaysia Berjalan Lancar

Berdasarkan PMK itu, kata Poengky, maka anggota kepolisian yang dihadirkan baru dapat didengar keterangannya pada sidang yang terbuka untuk umum.

Tentunya dapat menilai keterangan yang bersangkutan adalah MK.

“Kompolnas akan menggunakan putusan MK sebagai kajian untuk melakukan analisa dan membuat rekomendasi,” kata Poengky.

Netralitas personel Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan-aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dan dijabarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 tentang netralitas Polri, serta aturan-aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah. (knu)

Baca juga:

13 Anggota Satlinmas Jateng Meninggal saat Bertugas Amankan Pemilu 2024

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan