Kasus Ujaran Kebencian, Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 13 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada terdakwa Ustaz Alfian Tanjung, dalam kasus ujaran kebencian.
Ustaz Alfian Tanjung dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.
Perbuatan Ustaz Alfian Tanjung telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Setelah menimbang, maka pengadilan menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12).
Seperti diketahui, Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Alfian Tanjung pada persidangan, Senin (27/11) lalu.
Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Eksepsi Ditolak, Sidang Ustaz Alfian Tanjung Jalan Terus