Kasus Udang Radioaktif, DPR Desak Reformasi Total Keamanan Pangan Laut
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Pemerintah diminta untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola ruang laut, pengelolaan pesisir, dan regulasi industri maritim. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas kasus temuan Cesium-137 (Cs-137), zat radioaktif, pada produk udang beku yang mengancam keamanan pangan laut Indonesia.
Menurut Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, reformasi sistemik sangat diperlukan, termasuk revisi Undang-Undang (UU) terkait Perikanan, Kelautan, dan Pangan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa aspek keamanan pangan berbasis risiko, termasuk mitigasi kontaminasi radioaktif, terintegrasi dalam kerangka regulasi. Selain itu, penguatan kapasitas laboratorium uji mutu di pelabuhan-pelabuhan utama harus dipercepat.
Baca juga:
“Banyak lab kita bahkan belum punya alat deteksi radiasi. Bagaimana mau bersaing di pasar global?," jelas Johan, Jumat (3/10).
Ia menilai temuan radiasi ini tidak hanya merusak citra ekspor perikanan nasional, tetapi juga sangat menggoyahkan keyakinan publik terhadap sistem keamanan pangan laut domestik. Padahal, ia menekankan, pangan laut seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan kontribusi sektor perikanan terhadap PDB Indonesia lebih dari 3%, dengan nilai ekspor mencapai US$ 5 miliar per tahun, di mana udang, tuna, dan rumput laut menjadi komoditas utama.
Oleh karena itu, Johan Rosihan mendesak peningkatan alokasi anggaran khusus untuk program keamanan pangan laut, mengingat porsi anggaran saat ini dinilai belum memadai untuk kebutuhan lapangan.
Baca juga:
Kasus Udang RI Terpapar Radioaktif, DPR Soroti Pengabaian Keamanan Pangan
Untuk mengembalikan kepercayaan pasar dan publik, beberapa langkah strategis mendesak harus dilakukan, seperti audit menyeluruh pada pabrik pengolahan dan jalur ekspor, penguatan lab uji mutu berstandar internasional, moratorium sementara ekspor dari wilayah yang terindikasi bermasalah, serta edukasi masif kepada nelayan dan masyarakat. Isu ini merupakan pengingat penting akan kewajiban konstitusional negara.
“UUD 1945 sudah jelas, negara wajib menjamin pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Kasus Cs-137 ini pengingat bahwa amanah konstitusi tidak boleh diabaikan," jelas dia.