MerahPutih.com - Kasus pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM (25) yang ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini mulai memasuki babak baru.
Pengemudi yang sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian itu kini meringkuk di balik jeruji besi.
"Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2).
HM pun akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga:
Ada Cewek Misterius di Mobil Calya Ugal-ugalan Gunung Sahari, Siapa Dia?
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin juga menyebutkan, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3)," kata Komarudin.
Diketahui, polisi mengamankan pria inisial HM (24), yakni pengemdui mobil Toyota Calya hitam yang ugal-ugalan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, HM diduga panik karena menggunakan pelat nomor palsu dan menyimpan pelat palsu lain di mobilnya. (knu)
Baca juga:
Pengemudi Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara