Kasus Sel Mewah Suami Inneke Seret-Seret 2 Dokter Sukamiskin
Kamis, 11 Oktober 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua dokter di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dr Dewi Musni Ayu dan dr R. Beny Benardi.
Dua dokter Lapas Sukamiskin itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terpidana kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah.
"Kedua saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).

Pemeriksaan terhadap mereka berdua diduga terkait dengan pemberian izin sakit kepada Fahmi, yang juga suami artis Inneke Koesherawaty tersebut.
Fahmi diduga memberikan suap kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan keluar masuk tahanan dengan dalih sakit.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi, Wahid, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap.

Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid. (Pon)