MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa berkewarganegaraan Thailand, Weerepat Phongwan, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan di PN Batam, Jumat (6/3).
Baca juga:
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Tuntutan JPU Hukuman Mati
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
ABK Indonesia Divonis 5 Tahun Bui
Sehari sebelumnya, Kamis (5/3), majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain, Fandi Ramadhan, dengan pidana penjara lima tahun.
ABK asal Indonesia itu lolos tuntutan vonis hukuman mati yang diajukan tim JPU Kejari Batam. Meski demikian, keluarga Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Pihak keluarga ingin Fandi bebas dari segala tuntutan karena tidak terkait dengan jaringan dan tidak tau menahu dengan narkotika yang diangkut dalam kapal.
Kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan yang hanya berstatus ABK itu sempat menjadi sorotan. Bahkan, Komisi III DPR hingga Komisi Yudisial turut memberikan atensi khusus. (*)