Kasus RJ Lino, KPK Periksa GM PT Pelindo II
Senin, 23 September 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manajer PT Pelindo II Adi Sugiri dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
Baca Juga
Selain Adi Sugiri, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni asisten Manager Tehnik Mesin dan Listrik Terminal Petikemas PT Pelindo cabang Pontianak Muh Saleh. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.

Kasus ini ditangani lembaga antirasuah sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
Baca Juga
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Baca Juga
Usut Kasus RJ Lino, KPK Periksa Ahli PT Biro Klasifikasi Indonesia
RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)