Kasus Red Notice, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi.

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Keputusan vonis dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk yang memberatkan, Brigjen Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai telah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). (Desca Lidya Natalia)
Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). (Desca Lidya Natalia)

"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berprilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.

Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap tebukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Brigjen Prasetijo

Sebelumnya Brigjen Prasetijo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Jaksa meyakini jenderal bintang satu itu menerima suap sebesar 100 ribu dolar AS. Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan