Kasus Red Notice, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Maret 2021
Kasus Red Notice, Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi.

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Keputusan vonis dari majelis hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk yang memberatkan, Brigjen Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, dia juga dinilai telah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). (Desca Lidya Natalia)
Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). (Desca Lidya Natalia)

"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berprilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.

Dengan keputusan itu, Brigjen Prasetijo dianggap tebukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Brigjen Prasetijo

Sebelumnya Brigjen Prasetijo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Jaksa meyakini jenderal bintang satu itu menerima suap sebesar 100 ribu dolar AS. Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO di Imigrasi dan red notice. (Pon)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan