Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Brigjen Prasetijo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 Februari 2021
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Brigjen Prasetijo

Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota pembelaan atau pleidoi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.

Jaksa menilai Prasetijo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (penyertaan).

Baca Juga:

Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dihukum 3 Tahun Penjara

"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan Terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat," kata Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2).

Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Jaksa menilai Prasetijo terbukti menerima uang US$100 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain itu, Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana bersama mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, untuk mengurus penghapusan DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.

"Kualifikasi peran dan perbuatan Terdakwa Prasetijo Utomo adalah sebagai pelaku turut serta dengan Irjen Napoleon Bonaparte dalam peristiwa pidana yang menerima pemberian atau janji dalam konteks tindak pidana penyertaan yang dilakukan Terdakwa dalam mewujudkan adanya delik atau tindak pidana korupsi berupa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra untuk menghapus status DPO di Imigrasi," beber Jaksa.

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat

Dalam replik-nya, Jaksa juga meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo. Status JC memungkinkan seorang Terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang Terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

Prasetijo sebelumnya dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia dinilai Jaksa telah terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang tersebut terkait dengan pengurusan penghapusan DPO atas nama Djoko Tjandra. (Pon)

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan