Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Pelaku sempat Menyamar Jadi Pembeli

Kamis, 13 Juni 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus perampok toko jam tangan mewah di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku HK merencanakan aksi sejak lama.

"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya," ujar Ade di Jakarta, Kamis (13/6).

HK bahkan berpura-pura menjadi pembeli sebelum perampokan terjadi pada sehari sebelumnya. HK ternyata memantau situasi di toko jam tangan mewah tersebut. Dia lantas kembali pada Sabtu (8/6).

Baca juga:

Pelaku Perampokan di PIK 2 Ditangkap, Belasan Jam Tangan Mewah Senilai Belasan Miliar Ditemukan

Tanpa basa-basi, HK langsung melancarkan aksinya dengan mengancam tiga karyawan memakai senjata tajam. Karyawan pun ketakutan. Mereka oleh pelaku kemudian diikat dimasukkan ke dalam toilet.

Pelaku juga masuk ke atas ketemu saksi lainnya dan diancam untuk menunjukkan di mana etalase jam.

“Kemudian 18 jam diambil. Ini semuanya sudah diamankan penyidik," kata Ade Ary.

Baca juga:

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis

Sekedar informasi, HK ditangkap di Kawasan Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/6) kemarin.

Polisi menemukan belasan jam tangan mewah tersebut terdiri dari berbagai merk, yakni mulai dari Rolex hingga Audemars Piguet.

Baca juga:

Bawa Miras dan Flare ke SUGBK, Tiga Suporter Diamankan Polisi

Ade Ary menambahkan, belasan jam tangan mewah yang raib tersebut bernilai Rp 12,85 miliar.

HK dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana diatas 5 tahun. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan