Kasus Penodaan Pancasila, Habib Rizieq Siapkan Surat Pengajuan Praperadilan

Selasa, 07 Februari 2017 - Widi Hatmoko

Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyebut, surat pengajuan praperadilan terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka penodaan Pancasila seharusnya sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (7/2).

“Saya belum mengecek lagi apakah surat tersebut sudah dimasukkan. Seharusnya hari ini,” ujar Kapitra saat dihubungi merahputih.com, Selasa (7/2).

Menurutnya, praperadilan diajukan karena 2 alat bukti yang dipakai untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka tidak memenuhi standar. “Penetapan tersangka kita anggap belum memenuhi 2 alat bukti yang diamanatkan Undang-Undang,” tegas Kapitra.

Dalam Pasal 184 ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pemBuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat digunakan untuk pembuktian.

Menanggapi pertanyaan merahputih.com apakah keterangan 18 saksi ahli dinilai belum memenuhi standar, Kapitra menerangkan bahwa undang-undang tidak melihat seperti itu. “Itu subjektif. Makanya, kita uji dengan praperadilan,” pungkas Kapitra.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila dan Presiden Soekarno pada Senin (30/1).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan status Rizieq naik dari saksi menjadi tersangka karena seluruh alat bukti sudah terpenuhi.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik Polda Jabar mengadakan tiga kali gelar perkara dan mendapatkan keterangan dari 18 saksi ahli.

Ditetapkannya Rizieq menjadi tersangka penodaan Pancasila dan Presiden Soekarno merupakan buntut dari laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah melihat rekaman video Habib Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.

Berita ini berdasarkan liputan Rina Garmina, kontributor dan reporter merahputih.com yang bertugas di wilayah Bandung dan sekitarnya. Untuk mengetahui berita lain terkait kasus ini, baca juga: Sakit, Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Jabar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan