Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kasus Penodaan Pancasila, Habib Rizieq Siapkan Surat Pengajuan Praperadilan

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Selasa, 07 Februari 2017
Kasus Penodaan Pancasila, Habib Rizieq Siapkan Surat Pengajuan Praperadilan

Habib Rizieq, Imam Besar FPI (MP/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyebut, surat pengajuan praperadilan terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka penodaan Pancasila seharusnya sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (7/2).

“Saya belum mengecek lagi apakah surat tersebut sudah dimasukkan. Seharusnya hari ini,” ujar Kapitra saat dihubungi merahputih.com, Selasa (7/2).

Menurutnya, praperadilan diajukan karena 2 alat bukti yang dipakai untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka tidak memenuhi standar. “Penetapan tersangka kita anggap belum memenuhi 2 alat bukti yang diamanatkan Undang-Undang,” tegas Kapitra.

Dalam Pasal 184 ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pemBuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat digunakan untuk pembuktian.

Menanggapi pertanyaan merahputih.com apakah keterangan 18 saksi ahli dinilai belum memenuhi standar, Kapitra menerangkan bahwa undang-undang tidak melihat seperti itu. “Itu subjektif. Makanya, kita uji dengan praperadilan,” pungkas Kapitra.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila dan Presiden Soekarno pada Senin (30/1).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan status Rizieq naik dari saksi menjadi tersangka karena seluruh alat bukti sudah terpenuhi.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik Polda Jabar mengadakan tiga kali gelar perkara dan mendapatkan keterangan dari 18 saksi ahli.

Ditetapkannya Rizieq menjadi tersangka penodaan Pancasila dan Presiden Soekarno merupakan buntut dari laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah melihat rekaman video Habib Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.

Berita ini berdasarkan liputan Rina Garmina, kontributor dan reporter merahputih.com yang bertugas di wilayah Bandung dan sekitarnya. Untuk mengetahui berita lain terkait kasus ini, baca juga: Sakit, Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Jabar

#Habib Rizieq Lecehkan Suku Sunda #Rizieq Gilbert Salaman #Polda Jabar #Kapolda Jawa Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Aktivitas transaksi perbankan biasanya meningkat selama masa mudik karena masyarakat melakukan berbagai kebutuhan pembayaran selama perjalanan maupun saat berlibur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Bagikan