Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Temui Titik Terang

Zulfikar Sy - Senin, 08 Maret 2021

MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan akan menyelesaikan kasus enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek km 50, Karawang, Jawa Barat.

“Sekarang yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya (terkait kasus penembakan 6 laskar). Itu yang dikedepankan kalau dilihat dari kasusnya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (8/3).

Menurut jenderal bintang satu ini, Kapolri telah menegaskan kasus tersebut akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:

Sudah Tewas, Laskar FPI Pengawal Rizieq Dinilai Tak Pantas Dijadikan Tersangka

"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi.

Tiga terlapor yakni anggota Polda Metro Jaya. Mereka bertugas membawa keempat eks laskar Front Pembela Islam (FPI) menggunakan mobil dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Polda Metro Jaya.

Namun, Rusdi belum mau berbicara banyak soal kemungkinan ketiga terlapor mendapat sanksi etik atau disiplin. Penyidik masih fokus melakukan penyelidikan.

"Sekarang yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya kalau dilihat dari kasusnya itu," ucap jenderal bintang satu itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (8/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (8/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat oleh penyidik.

Sebelumnya, dua peristiwa menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI.

Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.

Baca Juga:

Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum terhadap Laskar FPI

Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya.

Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.

Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas.

Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM.

Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Polri Hentikan Kasus FPI dan Status Tersangka 6 Laskar yang Tewas Gugur

Baca Artikel Asli