Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan
Senin, 22 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KUASA Hukum Bank Jateng Boyamin Saiman meminta Satreskrim Polresta Surakarta agar barang bukti sisa uang tunai Rp 9,6 miliar, yang sempat dibawa kabur driver saat ambil uang di Bank Indonesia (BI) Solo, agar dimasukkan ke bank penampungan.
Hal tersebut disampaikan Boyamin saat mendatangi penyidik Satreskrim di Polresta Surakarta, Senin (22/9).
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian. Berkat gerak cepat penyidik, kerugian Bank Jateng bisa ditekan seminimal mungkin,” kata Boyamin.
Ia mengatakan uang Bank Jateng yang terselamatkan sekitar 97 persen. Bahkan, kalau diasuransikan, bisa semakin ringan. “Jadi meskipun uang ini sekarang menjadi barang bukti dan tidak bisa diputar, itu risiko yang wajar dan kami menerimanya,” kata dia.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Bonyamin menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan teknis pengamanan barang bukti uang tunai tersebut. “Kami mengusulkan agar dana tidak lagi disimpan secara fisik di bank, tapi ditempatkan di rekening penampungan khusus. Dengan begitu, lebih aman dan lebih terkontrol,” ucap dia.
Ia menambahkan, kalau nanti jaksa atau pengadilan membutuhkan barang bukti di pengadilan, baru uang bisa diambil.
“Kami berharap kasus ini segera disidangkan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Bank Jateng. Apalagi pelaku bukan orang luar, melainkan tenaga outsourcing yang sudah dua tahun lebih bekerja mengurus pengangkutan uang,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri