Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Menteri PPA: Bentuk Pelanggaran HAM

Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026

MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia menuai sorotan dari pemerintah. Dugaan pelecehan ini viral di media sosial setelah percakapan dalam sebuah grup percakapan digital yang membahas dan merendahkan perempuan secara seksual termasuk mahasiswi dan dosen tersebar.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam dugaan kasus tindakan pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa di lingkungan kampus terpandang itu.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademis.

“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar Arifah kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (15/4).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA menekankan proses penanganan terhadap pelaku secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.

Baca juga:

Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm, JPPI Ungkap 233 Kasus Kekerasan sepanjang 2026



Dia mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat. Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Agar memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban,” kata Menteri PPPA.

Kementerian PPPA menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.

Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius,” ujar Menteri PPPA.(knu)

Baca juga:

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa

Baca Artikel Asli