Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka
Jumat, 28 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke penyidikan.
“Kemarin sore, beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU), dan memeriksa saksi.
“Kami juga akan masih menunggu tambahan pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” ucapnya.
Baca juga:
Penyidik telah memiliki suspek tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, penyidik tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan.
“Kami tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional. Secara saintifik tetap kami buktikan, dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya,” ujarnya.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar tahun 2022.
Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. (*)