Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kasus Kekerasan Seksual FH UI, Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS

Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas Indonesia (UI) memberi sanksi tegas terhadap belasan siswa pelaku pelecehan seksual dalam sebuah group chat. Ia mendorong penyelesaian kasus dilakukan dengan menggunakan UU TPKS.

“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” kata Esti, Rabu (15/4).

Publik tengah dihebobkan beredarnya sebuah tangkapan layar group chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FH UI. Para pelaku menggunakan group chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman mahasiswi maupun dosen. Para pelaku yang berjumlah 16 orang telah dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium FH UI pada Senin (13/4) malam. Forum itu digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.

Sementara itu, Universitas Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu. Sanksi yang berlaku mulai dari sanksi akademik seperti diberhentikannya pelaku sebagai mahasiswa/drop out (DO).

Baca juga:

Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm, JPPI Ungkap 233 Kasus Kekerasan sepanjang 2026



Terkait dengan hal itu, Esti mendorong agar pemberian sanksi tak berhenti hanya sampai di ranah internal kampus mengingat korban dari perbuatan pelaku sudah banyak. “Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ucapnya.

Esti menilai kasus pelecehan yang terjadi di FH UI perlu ditangani dengan produk hukum yang telah dimiliki Indonesia dalam menangani kasus kekerasan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Hal yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Para pelaku ialah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur Esti.

Dalam UU TPKS, jenis kekerasan seksual dikategorikan dengan beberapa jenis tindakan. Salah satunya yakni kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta -Rp 300 juta.(pon)

Baca juga:

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa


Baca Artikel Asli