Kasus KDRT Tinggi, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Harus Prioritaskan Raperda Pembangunan Keluarga
Senin, 15 Juli 2024 -
MERAHPUTIH.COM - TINGKAT kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya terhadap anak, masih tinggi di Kota Jakarta. Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI, korban kekerasan paling sering terjadi pada perempuan. Sejak Januari hingga Juni 2024, sudah terjadi 323 kasus.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah berharap Bapemperda bersama Pemprov DKI memprioritaskan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan pembangunan keluarga untuk dibahas pada 2025.
Menurutnya, raperda tersebut penting untuk segera dijadikan payung hukum, mengingat masih tingginya angka KDRT di Jakarta. "Saya sangat mendukung dan mendorong penuntasan segera raperda tentang penyelenggaraan pembangunan keluarga," ujar Sholikhah dalam keterangannya, Senin (15/7).
Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP seharusnya menjalankan peran utama untuk memberikan solusi preventif kepada masyarakat dimulai dari sosialisasi tentang keluarga. "Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan solusi dari hulu. Bukan saja dengan program kuratif, melainkan juga harus preventif," tutur Sholikhah.
Baca juga:
Atikoh: Alpha Women Juga Jadi Korban KDRT, Harus Didampingi Agar Berani Speak Up
Ia mengimbau Dinas PPAPP untuk menggencarkan program serta kegiatan yang inovatif dan preventif. Tujuannya, memberikan edukasi kepada warga Jakarta untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan saling mencintai dan menghargai.
Dengan begitu, Sholikhah berharap dapat menjadi salah satu bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya kekerasan yang kerap dilakukan orang terdekat. "Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PPAPP bertanggung jawab untuk melakukan program dan kegiatan yang inovatif dan preventif untuk mengedukasi kepada masyarakat mencintai keluarga," ungkap Sholikhah.
Selain itu, Dinas PPAPP juga disarankan untuk membuat posko-posko pengaduan tingkat kelurahan dan rukun warga (RW) sebagai tempat menerima aduan warga mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai upaya menekan kasus KDRT di Jakarta.
"Dinas PPAPP bersama jajarannya hingga tingkat kotamadya atau sampai kelurahan untuk sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat terhadap kekerasan terhadap perempuan," tutupnya.(asp)
Baca juga:
Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Juga Ditetapkan Tersangka KDRT