Kasus Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Ditangani Kejagung
Jumat, 25 November 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Proses hukum atas penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus berjalan.
Pihak kepolisan akhirnya memberikan berkas perkara atas kasus tersebut ke Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diutarakan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto.
"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan ke Kejagung. Jaksa punya waktu dua minggu (untuk memeriksa)," saat dihubungi, Jumat (25/11).
Rikwanto menjelaskan Kejagung memiliki target dua pekan untuk memastikan berkas perkara tahap pertama itu dinyatakan lengkap (P21) atau justru harus dikembalikan dan dilengkapi (P19).
"Tapi, pak jaksa bilang, kalau bisa secepatnya (selesai)," lanjut Rikwanto.
Penanganan kasus penistaan agama oleh Ahok dinilai tergolong singkat. Hal ini meurut Rikwanto adalah bukti bila kepolisian sangat serius dalam kasus ini. (Yni)
BACA JUGA: