Kasus Hukum Penistaan Agama Oleh Ahok Ditangani Kejagung

Jumat, 25 November 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Megapolitan - Proses hukum atas penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus berjalan.

Pihak kepolisan akhirnya memberikan berkas perkara atas kasus tersebut ke Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diutarakan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto.

"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan ke Kejagung. Jaksa punya waktu dua minggu (untuk memeriksa)," saat dihubungi, Jumat (25/11).

Rikwanto menjelaskan Kejagung memiliki target dua pekan untuk memastikan berkas perkara tahap pertama itu dinyatakan lengkap (P21) atau justru harus dikembalikan dan dilengkapi (P19).

"Tapi, pak jaksa bilang, kalau bisa secepatnya (selesai)," lanjut Rikwanto.

Penanganan kasus penistaan agama oleh Ahok dinilai tergolong singkat. Hal ini meurut Rikwanto adalah bukti bila kepolisian sangat serius dalam kasus ini. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Presiden Jokowi Minta Bantuan Dr.Strange untuk Masalah Ahok?
  2. 10 Tahap yang Dilakukan Polisi Dalam Kasus Ahok
  3. Kasus Ahok, MUI Minta Masyarakat Bersabar
  4. Tahap Penyidikan Kasus Ahok Sudah 90 Persen
  5. Sederet Artis Dukung Ahok-Djarot

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan