Kasus Hukum Bekas Ketua KPK ‘Menggantung’ Hampir Setahun, Polisi Janjikan Menuntaskan
Rabu, 21 Agustus 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KASUS hukum yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga kini belum menemui kejelasan. Kasus pertama ialah kasus terkait dengan pemerasan dan kedua kasus terkait dengan pertemuan dengan tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan dalam dua perkara masih berjalan. "Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/8).
Ade mengatakan, soal pelimpahan berkas, mereka bakal menginfokannya ke publik jika berkas itu dinyatakan lengkap atau P21. "Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kami sampaikan," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Artinya, kasus ini sudah dilaporkan sejak setahun lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Baca juga:
Pada 23 November 2023, polisi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polisi sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan. Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk perbaikan. Polisi kemudian menyerahkan lagi, tapi masih dikembalikan lagi oleh jaksa. Setelah itu, polisi membuka penyelidikan dugaan tindak pidana baru yang diduga melibatkan Firli.
Perkara lainnya terkait dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan terbaru, kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.(knu)
Baca juga:
Pengakuan SYL Beri Duit Rp 1,3 Miliar Jadi Tambahan Bukti untuk Menahan Firli