Kasus Hate Speech Pelapor Kaesang Jalan Terus

Kamis, 06 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

Pihak kepolisian akan tetap melanjutkan perkara Muhammad Hidayat Siregar, tersangka atas tudingannya di media sosial terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang dinilai memprovokasi bentrokan massa dalam aksi unjuk rasa 4 November atau Aksi 411.

"Ya, itu dilanjutkan. 'Kan dia penangguhan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (6/7).

Polda Metro Jaya sendiri mengakui bahwa penangguhan penahanan terhadap Hidayat setelah sang istri menjamin serta memastikan suaminya itu tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Untuk itu, kasus Hidayat tetap akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Berkas perkara Hidayat sendiri sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Sudah maju ke kejaksaan. Kami lanjutkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, atas dasar kemanusiaan, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka karena menuding Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memprovokasi bentrokan massa dalam aksi unjuk rasa 4 November atau Aksi 411.

Hidayat pun diciduk di rumahnya, di Bekasi 15 November 2016 oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hidayat disangkakan melakukan pencemaran nama baik dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antargolongan atau SARA. Ancaman hukumannya saat itu 6 tahun kurungan. (Ayp)

Baca berita terkait kasus ujaran kebencian lainnya di: Pelapor Kaesang Kerap Memeras Lewat Laporan Polisi Ke Pejabat Bekasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan