MerahPutih.com - Kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel terhadap ribuan calon jamaah haji dan umroh. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras penipuan tersebut.
Ketua MUI Ma'ruf Amin menilai, para tersangka harus dihukum berat. Tak hanya hukum dunia, hukuman berat seharunya juga didapat tersangka di akhirat.
"Menipu banyak orang itu dosanya besar sekali. Perlu dihukum berat, takutnya nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu," ujar Ma'Ruf Amin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, sabtu (2/8).
Untuk hukuman dunia, haruslah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Hukumannya tentu harus sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Ditanya mengenai kasus ini, Ma'Ruf menilai perbuatan para tersangka tak dapat dikategorikan sebagai sebuah penistaan terhadap agama. Meskipun yang dijadikan objek penipuan masuk kedalam salah satu rukun islam.
"Saya rasa enggak. Itu hanya penipuan saja," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka adalah pasangan suami istri pemilik First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, selain itu, polisi juga menetapkan adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan sebagai tersangka.(Ayp)
Baca juga berita terkait kasus First Travel di : Penutupan First Travel Disebut karena Persekongkolan Bisnis