Kasus Bansos, KPK Telusuri Sumber Duit "Fee Lawyer" untuk Advokat Hotma Sitompul

Selasa, 23 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sumber "fee lawyer" yang diterima advokat senior Hotma Sitompul dari tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Adi Wahyono.

Diketahui, KPK sempat memanggil Hotma Sitompul sebagai saksi kasus suap bansos beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Hotma soal pembayaran "fee lawyer" dari Adi Wahyono.

"Terkait sumber dana masih akan ditelusuri lebih lanjut dan akan dikonfirmasi pada keterangan saksi-saksi lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/2).

Baca Juga:

Periksa Hotma Sitompul, KPK Dalami Pembayaran Fee Lawyer Tersangka Suap Bansos

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Kasus Korupsi Bansos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan