Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia 2 Kali Lebih Besar dari Kapasitas SUGBK
Senin, 01 Februari 2021 -
Merahputih.com - Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan bahwa saat ini kasus aktif COVID-19 di Indonesia berjumlah lebih dari 175 ribu. Sehingga, membuat rasio pemanfaatan tempat tidur, ruang ICU, dan isolasi di rumah sakit sejumlah provinsi menjadi di atas 60 persen.
"Apabila dapat diibaratkan, jumlah ini 2 kali lebih besar dari kapasitas penonton Stadion Gelora Bung Karno," kata jubir pemerintah untuk penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro, dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/2).
Baca Juga:
Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan meski Vaksin sudah Tersedia
Sejumlah provinsi yang memiliki rasio pemanfaatan tempat tidur, ruang ICU dan isolasi di atas 60 persen. Sejumlah provinsi dimaksud di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bali. Jumlah kasus aktif yang banyak ini menambah beban rumah sakit.
"Rasio pemanfaatan tempat tidur, ruang gawat darurat atau ruang ICU, dan ruang isolasi mencapai lebih dari 60 persen," terang Reisa.
Di Provinsi Kalimantan Timur 75 persen, di Banten 75 persen, di Jakarta 72 persen, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 70 persen, di Bali 69 persen, di Jawa Barat 68 persen, di Sulawesi Tengah 63 persen, dan di Jawa Timur 62 persen.
Sementara, jumlah tenaga kesehatan yang ada saat ini tidak akan cukup jika kasus aktif Corona di Indonesia terus bertambah. Dia mengajak masyarakat untuk ikut membantu mencegah penularan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Ia mengatakan, pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 tak bisa sembarangan menerapkan prosedur isolasi mandiri.
"Kondisi kesehatan pasien harus diketahui secara lengkap oleh dokter sebelum dia bisa menyarankan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit," kata Reisa.
Hal kedua yang harus diperhatikan pasien isolasi mandiri yakni pemantauan kondisi kesehatan. Reisa mengatakan, meski pasien merasa sehat-sehat saja dan tidak ada gejala yang serius, konsultasi dengan dokter harus tetap dilakukan secara intensif.
Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi kelima telah menyatakan bahwa pasien isolasi mandiri harus dipantau oleh petugas fasilitas kesehatan tingkat pertama atau Puskesmas untuk komunikasi dan konsultasi.
"Memastikan kondisinya stabil saat melakukan isolasi mandiri, jangan sampai telat untuk mengambil tindakan karena dampaknya bisa sangat berbahaya," ujar Reisa.
Bagi pasien yang sudah diketahui memiliki komorbid atau penyakit penyerta, maka obat-obatan dan terapi yang disarankan dokter tetap harus tersedia dan disiplin dikonsumsi.
Baca Juga:
Sejumlah Negara Pakai Eventbrite untuk Jadwalkan Vaksin COVID-19, Apa Itu?
Namun demikian, pasien diminta berkonsultasi dengan dokter apabila ingin mengonsumsi suplemen atau terapi non-medis. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan sesuai dengan kondisi kesehatan dan justru tidak memperparah keadaan pasien.
"Selebihnya sama dengan saran Kementerian Kesehatan sebelumnya, tenangkan pikiran dan lakukan pola hidup sehat," kata Reisa.
Reisa menekankan pentingnya pencegahan penyebaran virus corona. Ia meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan 3M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Knu)