Kasatpol PP Bocorkan Sanksi Bagi Pemburu 'Koin Jagat' yang Rusak Fasilitas Publik

Selasa, 14 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Masyarakat diibau menjaga dan menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya demi kenyamanan bersama. Hal ini terkait dengan banyaknya warga yang mencari keberadaan koin dari sebuah aplikasi permainan daring (game online), di fasilitas publik. Bahkan, banyak dari pemain tersebut melakukan perusakan fastilitas publik.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, tindakan merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," jelas Satriadi, Selasa (14/1).

Baca juga:

Satpol PP Bakal Data Pemburu 'Koin Jagat' yang Rusak Fasilitas Umum

Ia mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang publik sesuai fungsinya, menjaga keberadaan fasilitas umum, dan menghargai hak orang lain dalam menggunakan ruang tersebut," jelasnya.

Baca juga:

Satpol PP Turun Tangan Awasi Tren Permainan 'Koin Jagat' di Fasilitas Umum

Satriadi memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP untuk memperketat pengawasan di ruang publik. Ia juga mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait untuk ikut membantu mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya, agar keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat.

“Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan