Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Aturan THR 2026 H-14 Lebaran Berlaku Tegas Tanpa Toleransi

Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendesak perusahaan agar mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Ketegasan ini guna memastikan para buruh memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran serta merujuk pada regulasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan telah dikomunikasikan secara resmi kepada Komisi IX DPR RI.

Menurut Irma, aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh sektor usaha demi kesejahteraan pekerja.

Baca juga:

Asoy! THR ASN Cair di Pekan Pertama Ramadan

Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Bandel

Irma menekankan bahwa Kementerian Tenaga Kerja harus berani mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan yang mengabaikan jadwal pembayaran tersebut. Pengawasan ketat menjadi kunci agar hak-hak karyawan tidak terabaikan setiap tahunnya.

“THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegas Irma, Kamis (19/2).

Politisi dari dapil Sumatera Selatan II ini juga mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan agar bekerja secara profesional dan jujur. Menurutnya, tidak boleh ada lagi celah bagi oknum pengawas untuk bermain mata dengan perusahaan yang melanggar aturan THR.

Baca juga:

Purbaya Janjikan THR Lebaran Abdi Negara Cair Awal Puasa, Totalnya Rp 55 T

Beda Aturan Swasta dan ASN

Terkait mekanisme pembayaran, Irma menjelaskan terdapat perbedaan antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dana THR untuk ASN bersumber langsung dari anggaran pemerintah, maka untuk sektor swasta sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan di bawah pengawasan regulasi Kemenaker.

Irma juga menolak adanya toleransi waktu yang terlalu mepet, seperti pembayaran yang dilakukan hanya satu minggu sebelum hari raya. Baginya, batas dua minggu adalah waktu yang adil bagi pekerja untuk mengatur keuangan mereka di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu, itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Baca Artikel Asli