Kardinal Suharyo Tegaskan KWI Tak Akan Ajukan Izin Usaha Tambang
Kamis, 06 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Namun, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menegaskan tidak akan ikut mengajukan izin untuk usaha tambang. Pernyataan sikap organisasi keagamaan Kahtolik itu disampaikan langsung Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo, dalam keterangannya dikutip dari Antara, Kamis (6/6).
"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," tandas tandas pejabat senior gereja Kahtolik yang ditunjuk langsung Takhta Suci Roma untuk wilayah Indonesia itu.
Baca juga:
Ormas Keagamaan Diminta Tak 'Lupa Diri' ketika Diberi Izin Kelola Tambang
Untuk diketahui, PP Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batubara selama periode 2024-2029. PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). Dia membantah IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat jumpa pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6) kemarin. (*)