Kapolri Sebut Indonesia Jadi Konsumen Terbesar Narkoba

Senin, 14 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengungkapan narkoba sebesar 1,120 ton dari jaringan Timur Tengah oleh Polres Jakarta Pusat menunjukkan bahwa pengguna narkotika di Indonesia masih sangat tinggi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah konsumen narkotika yang sangat besar. Terbukti dengan beredarnya narkotika dalam kurun waktu tidak lama.

Baca Juga

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Narkoba 1,129 Ton dari Timur Tengah

"Meskipun berhasil kita ungkap tapi menjadi tantangan bagi generasi dan masyarakat kita," ujar Listyo, Senin (14/6).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: MP/Kanu

Di mana beberapa waktu lalu kata Kapolri pihaknya sudah mengungkap kurang lebih peredaran gelap Narkotika 2,5 ton sabu melibatkan jaringan Timur Tengah dan pelaku dari lapas.

"Kalau kita lihat dalam waktu satu bulan ini hampir 3,6 ton narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan. Kalau kita hitung selama hampir tiga bulan dari bulan Januari, ada 5 ton lebih," jelas Listyo.

Mantan Kabareskrim ini menegaskan pihaknya akan memberantas peredaran narkotika di Indonesia secara tuntas sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda Indonesia.

"Tentunya kita terus melaju perintah apa yang disampaikan Presiden untuk melakukan pengejaran, pengungkapan, dan menyelesaikan sampai ke akar-akarnya mengenai masalah peredaran narkoba," tandas Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu 1,1 ton jaringan timur tengah.

Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK, dan H al Ne masih DPO.

Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati. (Knu)

Baca Juga

Kapolres Jakbar Pastikan Tangkap Anji Terkait Narkoba

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan