Kapolri Perintahkan Jajarannya Awasi Penggunaan Anggaran COVID-19

Kamis, 29 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Pandemi COVID-19. Termasuk hingga melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.

Terkait pendampingan anggaran COVID-19, Sigit juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajaran terkait dengan implementasi hal itu.

Baca Juga

Kapolri Instruksikan Anak Buahnya Awasi Pasar Rakyat

Dalam pendampingan tersebut, Listyo menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.

"Melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/7).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan percepatan penggunaan anggaran COVID-19 untuk membantu masyarakat di tengah Pandemi virus corona.

Listyo menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk, tidak ada diskresi yang dikriminalisasi.

Pasalnya, kata mantan Kabareskrim Polri ini, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.

"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: MP/Div Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: MP/Div Humas Polri

Listyo memastikan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran Pandemi COVID-19.

"Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan COVID-19," ucapnya.

Tak hanya pendampingan anggaran COVID-19, Listyo juga menginstruksikan bahwa seluruh personel kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Menurut Listyo, pengawalan tersebut penting dilakukan guna memastikan bahwa bansos tersebut tersalurkan tepat sasaran. Yakni kepada masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya di tengah Pandemi COVID-19. Terlebih lagi, di saat penerapan PPKM Level 4 saat ini.

Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat.

"Ini guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," tutur Listyo.

Seluruh kegiatan ini, kata Listyo, untuk memastikan masyarakat cepat mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Pada akselerasi itu, Sigit juga merangkul seluruh elemen masyarakat untuk melakukan percepatan penyaluran bansos tersebut.

"Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran," ujarnya. (Knu)

Baca Juga

Kapolri dan Kapolda Diminta Bagikan Sembako Secara Merata Bagi Warga Terdampak PPKM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan