Kanwil DJP Jateng Sita Aset Penunggak Pajak Rp 58,7 Miliar
Selasa, 03 September 2024 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali melakukan penertiban wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Soloraya. Total terdapat 14 wajib pajak yang kedapatan menunggak pajak dengan total Rp 58,7 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II, Sri Mulyono, mengatakan pihaknya kembali melakukan sita aset bagi wajib pajak penunggak pajak.
“KPP Pratama Klaten, kami menyita satu penunggak pajak berupa satu unit mobil dengan nilai taksiran Rp 75 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 686 juta,” kata Sri, Selasa (3/8).
Dikatakannya, KKP Klaten nilai total aset yang disita mencapai Rp 42,3 miliar. Di KPP Madya Surakarta, ada dua penunggak pajak berupa dua unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran Rp 525 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 808 juta.
Baca juga:
Cara Pemerintah Cari Pemasukan 2025 Rp 2.189 Triliun Dari Pajak
“KPP Pratama Surakarta, total ada tujuh penunggak pajak berupa lima unit mobil, dua unit truk, dan satu sepeda motor dengan nilai taksiran Rp 722 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 2,7 miliar,” katanya.
Kemudian di KPP Pratama Boyolali, satu penunggak pajak berupa satu unit sepeda motor disita dengan nilai taksiran Rp 15 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 14 juta.
“Wilayah KPP Pratama Karanganyar, satu penunggak pajak berupa satu unit mobil dengan nilai taksiran Rp 200 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 36 juta,” katanya.
Untuk wilayah KPP Pratama Sukoharjo, terdapat penunggak pajak berupa dua mobil dan empat bidang tanah. "Dengan nilai taksiran Rp 38,5 miliar sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 56 miliar," tandas Sri. (Ismail/Jawa Tengah)