Kanwil DJP Jateng Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 95,6 Miliar

Kamis, 04 Juli 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II memblokir rekening para Penunggak Pajak secara serentak. Total ada 157 rekening diblokir.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan, pemblokiran dilakukan terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 95,6 miliar.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Ini salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” kata Sutantyo, Kamis (4/7) di Jawa Tengah.

Baca juga:

Kini, 7 Layanan Pajak Diakses Melalui NIK dan NPWP Yang Dipadankan

Dia mengatakan sebelum dilakukan pemblokiran pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi. Namun, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa rekeningnya diblokir.

“Blokir serentak ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jawa Tengah II demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak,” kata dia.

Dia menyebut, sebelum dilakukannya pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya. Bahkan, surat teguran dan penyampaian surat paksa, tetapi penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

“Kami memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan,” ucap dia.

Baca juga:

Penerimaan Berbagai Kelompok Pajak Turun Kecuali Pajak Pertambahan Nilai

Menurutnya, Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kanwil DJP Jawa Tengah II menekankan bahwa penanggung pajak yang terkena blokir masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakannya.

“Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan