Kantor Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Tiongkok dan Taiwan

Kamis, 25 Mei 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kantor Imigrasi Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

WNA tersebut diamankan tanpa disertai dokomen keimigrian sama sekali indekos Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (24/5). WNA tersebut terdiri dari 22 orang dari Tiongkok dan satu orang Taiwan.

Baca Juga

30.013 Peserta Ikuti UTBK 2023 di UNS Surakarta

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar mengatakan sebanyak 23 WNA tersebut semuanya laki-laki. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Kita amankan 23 WNA karena tidak dibekali dengan dokumen sama sekali," kata Wisnu dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Surakarta, Jateng, Kamis (25/5).

Dia mengatakan 23 WNA ini diduga kuat melanggar UU Keimigrasian. Penindakan ini dilakukan sebelum mereka melakukan pelanggaran hukum lainnya.

"Tugas kami menjaga kedaulatan negara. WNA. Indonesia juga terbuka bagi WNA dengan syarat harus memenuhi syarat dokumen Keimigrasian," katanya.

Baca Juga

Kirab Malam Selikuran Ramadan, Keraton Surakarta Bagikan 1.000 Tumpeng

Dia mengatakan saat diamankan mereka beraktivitas seperti orang pada umumnya di indekos. Keterangan WNA sementara mereka datang ke Indonesia naik pesawat sejak bulan Maret 2023.

"Sebanyak 23 WNA ini belum diketahui nama dan tujuannya apa ke Indonesia karena tidak ada dokumen sama sekali. Sekarang mereka masih kita periksa di Kantor Imigrasi Surakarta," ucap dia.

Dia menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan kedubes dua WNA asal negara mereka. Untuk saat ini masih diperiksa

"Deportasi akan kita lakukan dilakukan pastinya setelah pemeriksaan selesai," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Ribuan Warga Solo Antre Paket Sembako di Masjid Agung Keraton Surakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan